






Bagi ibu yang sedang hamil,tentunya cukup akrab dengan piranti penunjang pemeriksaan kesehatan ini. Sebab,pemeriksaan ultrasonografi (USG) merupakan salah satu pemeriksaan penunjang pada ibu hamil.
Sebelum piranti USG ditemukan,denyut jantung janin baru dapat didengar manusia pada usia kehamilan 16-17 minggu. Namun,dengan adanya USG,pada usia kehamilan 6-7 minggu pun sudah dapat dideteksi. USG juga dapat mendeteksi kelainan-kelainan bawaan di usia kehamilan yang lebih awal. USG bukan merupakan sinar radiasi seperti rontgen,melainkan menggunakan gelombang suara yang dipantulkan pada suatu permukaan. Pantulan suara itu lantas direkam dan diolah oleh komputer kemudian ditampilkan dalam bentuk gambar. Sejauh ini penggunaan USG sangat aman dan tidak membahayakan janin,ibunya,maupun dokter yang memeriksanya. Hasil pemeriksaan USG dapat direkam untuk kelengkapan data medis. Gambarnya pun bisa di print sebagai dokumentasi. Bahkan untuk USG 4 dimensi yang digunakan saat ini,hasilnya dicopy dalam bentuk VCD.
USG di bidang kandungan merupakan alat bantu yang cukup banyak manfaatnya dalam membantu dokter menegakkan diagnosa serta melihat kondisi janin/bayi. Misalnya dari aspek anatomi,detak jantung,katup jantung,aliran darah tali pusat,kandung kencing,lambung,letak plasenta,menilai jumlah air ketuban,dan lain-lain. Dari hasil pengukuran bagian-bagian tertentu dari janin,misalnya diameter kepala,panjang tulang paha,lingkaran perut dan sejenisnya,dapat membantu memperkirakan usia kehamilan serta menaksir berat badan bayi. (more…)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar